Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19
blesscar.co.id –
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi-sanksi bagi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tak mematuhi protokol Covid-19 saat mengangkut penumpang. Salah satunya ialah denda sampai dengan Rp 500 ribu.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020) ojol dan opang di Ibu Kota boleh kembali mengangkut penumpang. Ini karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni 2020, sebagai masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Bentuk pelonggaran antara lain adalah diperbolehkannya aktivitas perkantoran dengan sistem bergiliran (shift) demi menekan potensi penularan virus. Jam operasional berbagai moda transportasi umum juga diperpanjang, tapi tetap dengan pembatasan penumpang.
Mobil penumpang diperbolehkan mengangkut hingga 100 persen kapasitas. Syaratnya adalah seluruh penumpang di dalam kabin mesti berdomisili di satu rumah yang sama.
Lebih lanjut, ojol dan opang sendiri harus mematuhi 5 protokol Covid-19 di masa transisi yang diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Regulasi ini pun mengatur hukuman bagi para pelanggarnya.
Ada denda dengan nominal terbesar Rp 500 ribu, tapi itu bukan satu-satunya ancaman sanksi. Terdapat pula, misalnya, kerja sosial.
Secara total ada tiga bentuk sanksi yang bisa dikenakan bagi ojol maupun opang pelanggar protokol. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dikutip dari salinan halus SK Dishub yang didapat Mobil123.com:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019. Virus ini amat gampang menyebar di kerumunan melalui droplet air liur orang yang terinfeksi atau benda-benda yang terkontaminasi olehnya.
Virus tersebut diketahui sudah masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari]