blesscar.co.id – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi-sanksi bagi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tak mematuhi protokol Covid-19 saat mengangkut penumpang. Salah satunya ialah denda sampai dengan Rp 500 ribu. Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020) ojol dan opang […]
![](https://blesscar.co.id/wp-content/uploads/2020/06/mirror.blesscar.co.id-ojol-bisa-didenda-rp-500-ribu-jika-langgar-protokol-covid-19.jpgitok7dtyz8-x.jpeg)