Simpang Siur Aturan Mudik Lokal, Awas Jangan Gagal Paham
blesscar.co.id –
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik lokal diperbolehkan selama tak keluar dari Jabodetabek.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang mudik dan membatasi mobilitas masyarakat untuk tidak berpergian saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini perlu dilakukan guna memperkecil penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Ini belum selesai (pandemi Covid-19). Oleh karena itu saya ingin menggarisbawahi tidak ada pelonggaran (PSBB), tidak ada pengurangan . Jangan ada yang merasa ini sesuatu yang sudah selesai dan jangan juga—kaitannya dengan mudik—berangkat mudik,” teas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Ia pun menambahkan bahwa PSBB dinilai efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Jabodetabek. Ini terlihat dari grafik yang menunjukkan penurunan penularan selama masa PSBB dilakukan di Jabodetabek.
Meski mudik dilarang Pemprov, menurut Polda Metro Jaya mudik lokal masih bisa dilakukan. Hal ini disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, mudik lokal bukanlah mudik sebenarnya, melainkan hanya perjalanan antar kota biasa.
“Kalau kami melihatnya sebenarnya bukan mudik. Kemarin disepakati bahwa sebaiknya jangan menggunakan istilah mudik lokal. Kalau mudik itu orang berpikirnya perjalanan jaun untuk waktu lama. Padahal ini kan hanya jalinan silaturahmi saja. Jadi sudah disepakati dengan instansi terkait bahwa untuk pejalanan dalam kota, selama hanya bergerak di Jabodetabek itu masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP di Jabodetabek diperbolehkan untuk bergerak. Namun dilarang untuk keluar dari wilayah PSBB.
Meski demikian, aturan terkait pembatasan penumpang di dalam kendaraan juga masih harus dipatuhi. Ini karena pihak Kepolisian tetap akan melakukan penjagaan di titik-titik tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Pada masa pandemi virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengoperasionalkan beberapa pos. Ada pos Pantau, Check Point PSBB dan PosPam Operasi Ketupat Jaya 2020. Jumlah Check Point ada 33, sedangkan Pos Pantau ada 34,” ungkapnya.
Pos pantau PSBB dan check point PSBB, bertugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB. Kedua pos ini akan berakhir saat PSBB dihentikan pada tanggal 4 Juni mendatang. Namun bisa kembali diperpanjang bila ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melajutkan aturan PSBB.
PSBB di DKI Jakarta dilakukan pertama kali pada 10 – 24 April. Waktunya diperpanjang menjadi 24 April – 22 Mei, yang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai PSBB tahap dua. Kemudian kebijakan tersebut kembali diperpanjang dari tanggal 22 Mei hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan ini dikenal sebagai PSBB tahap ketiga.
PSBB tahap tiga menurut Anies bisa jadi PSBB penghabisan jika seluruh warga Jakarta disiplin. Dasarnya adalah data dari para epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Hingga berita ini dibuat, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia mencapai 20.796 kasus atau naik 634 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Sementara untuk kasus sembuh bertambah 219 menjadi 5.057 orang. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia bertambah 48 orang menjadi 1.326 orang. [Adi/Ari]