Seperti juga Presiden, Ojol Bebas Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi

blesscar.co.id –

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan ganjil – genap untuk mobil dan sepeda motor selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, ada pihak-pihak yang bebas dari aturan di antaranya ialah presiden serta ojek online (ojol).

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies, dalam konferensi pers virtual pada 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir Juni. Namun, kali ini aturannya diperlonggar dalam rangka transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Di antara kelonggaran-kelonggaran itu adalah kembali diperbolehkannya aktivitas perkantoran mulai Senin (8/6/2020). Mobil pribadi juga dimungkinkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas dan ojol pun bisa mengangkut penumpang lagi.

Kendati begitu, dasar hukum PSBB transisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 juga menyebutkan rencana pemberlakukan kembali ganjil-genap yang kali ini untuk mobil maupun motor. Ganjil-genap rencananya akan berlaku setelah 12 Juni.

Pergub yang sama juga mengatur pihak-pihak yang ‘kebal’ dari aturan pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tersebut dan di antaranya ialah presiden, ojol, maupun taksi online. Berikut ini adalah rinciannya, seperti terlihat dalam salinan halus Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2 yang didapatkan oleh Mobil123.com:

Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  5. Kendaraan pejabat negara
  6. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas kepolisian dan TNI
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  8. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan kepada Dinas Perhubungan. [Xan/Ari]

Mobil123