Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Pengusaha Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) boleh beroperasi selama masa larangan mudik dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah memastikan tidak ada di antara para penumpang yang ingin mudik ke kampung halaman.

Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik sejak 24 April – 31 Mei 2020 demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Awalnya, semua moda transportasi umum dilarang beroperasi.

Namun, moda transportasi darat termasuk Bus AKAP akhirnya diizinkan beroperasi kembali mulai 8 Mei kemarin hingga berakhirnya masa larangan mudik. Dasar aturannya adalah Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Ada norma-norma yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan umum. Salah satunya adalah memeriksa dan memastikan penumpang termasuk dalam kriteria orang yang dibolehkan bepergian ke luar kota selama masa larangan mudik, seperti diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Secara total, kewajiban perusahaan angkutan umum ketika beroperasi di masa larangan ada sembilan. Berikut ini rinciannya, berdasarkan salinan Surat Edaran Direktur Jendral terkait yang dapat Mobil123.com:

  1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
  2. Pemesanan tiket hanya melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang-Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
  3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan.
  4. Memastikan awak kendaraan umum yang bertugas punya Surat Keterangan Negatif Covid-19 dari instansi/unit yang bertanggungawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar, juga menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
  5. Memastikan penumpang melaksanakan kewajiban memakai masker selama perjalanan.
  6. Kendaraan umum yang beroperasi dilengkapi tanda khusus (stiker) yang diberikan pejabat pemberi izin.
  7. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.
  8. Wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  9. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait. [Xan/Ari]

Mobil123