Ini Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Adanya larangan mudik Lebaran awalnya membuat warga tidak bisa bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Namun, pemerintah akhirnya memberi toleransi bagi beberapa pihak, dengan berbagai persyaratan dokumen yang mesti dipenuhi.

Periode larangan mudik berlangsung dari 24 April – 31 Mei 2020, demi mencegah penularan dan penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini berlaku bagi semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun area-area zona merah Corona.

Akan tetapi, pada Rabu (6/5/2020), pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan turunan yang mengizinkan pihak-pihak tertentu bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. Bentuk regulasinya ialah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Secara garis besar, berdasarkan salinan surat yang didapat Mobil123.com, ada tiga pihak yang mendapat toleransi tersebut. Syarat-syarat dokumen yang mesti mereka penuhi juga cukup banyak. Berikut rinciannya:

  1. Pekerja lembaga pemerintah atau swasta dengan keperluan penanganan Covid-19, pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.
  1. Surat Tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanda tangan minimal dari pejabat Eselon 2.
  2. Surat Tugas BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.
  3. Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.
  4. Bagi yang tak mewakili lembaga pemerintah atau Swasta ada surat pernyataan bertandatangan lurah/kepala desa di atas materai.
  5. Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).
  6. Melaporkan rencana perjalanan dari datang hingga pulang.
  1. Pasien darurat/menghadiri pemakaman keluarga inti
  1. Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).
  2. Surat Rujukan dari rumah sakit untuk pasien darurat.
  3. Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah bagi yang ingin hadir di pemakanan keluarga inti.
  4. Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.
  1. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Warga Negara Indonesia (WNI)/pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal.
  1. Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).
  2. Surat Keterangan dari Badan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat Keterangan dari perwakilan RI untuk penumpang dari luar negeri.
  3. Surat Keterangan dari universitas atau sekolah untuk pelajar.
  4. Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. [Xan/Ari]

Mobil123