Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Beroperasi Penuh – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020 jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau juga dikenal dengan tol layang resmi dibuka untuk kedua arah.

Sebelumnya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) dan dengan larangan mudik dan balik Lebaran 2020, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated ) ditutup sejak Jumat (24/04) lalu. Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik pengendalian transportasi di Cikarang dan Karawang.

Setelah adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Jasa Marga pun membuka kembali jalan tol layan terpanjang di Indonesia tersebut. Pembukaan kembali dimulai pada pada hari Sabtu, 7 Juni 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) arah Jakarta ke Cikampek.

​“Akan dibuka secara bertahap. Jalur arah Cikampek dibuka pada hari Minggu (07/06) pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk jalur arah Jakarta akan dibuka pada hari Senin (08/06) pukul 00.00 WIB,” jelas Djoko Dwijono, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).

PSBB Masa Transisi yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mengijinkan perkantoran dan pusat belanja kembali beroperasi. Dan dengan pembukaan jalan tol ini diharapkan mobilitas masyarakat pun dapat lebih mudah bila dibandingkan sebelumnya. Terlebih, banyak masyarakat yang rumahnya di luar Jabodetabek namun bekerja di di DKI Jakarta.

Kemudahan lain adalah dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap yang selama ini menjadi salah satu senjata untuk mengurangi kemacetan di jalan. Pada pekan pertama PSBB Masa Transisi, kendaraan masih dibebaskan untuk beroperasi.

Demikian juga ojek online dan pangkalan yang sebelumnya dilarang untuk mengakut penumpang, kini sudah diperbolehkan. Kapasitas kendaraan pun kini sudah diperbolehkan untuk terisi penuh selama masih satu keluarga.

Meski ada banyak kelonggaran, Pemerintah DKI Jakarta tetap melakukan beragam pembatasan sosial di berbagai lokasi. Salah satunya adalah perkantoran yang hanya boleh diisi sebanyak 50% dari total kapasitasnya.

Setiap gedung juga harus memeriksakan kondisi orang yang masuk ke dalam dan menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer. Semua itu dilakukan untuk mengurangi risiki terjadinya penularan COvid-19.

Ketika berita ini dibuat, total kasus postif di DKI Jakarta sudah berjumlah 7.946. Dari jumlah tersebut, 1.445 orang saat ini dirawat, 3.170 orang sembuh, 537 orang meninggal dunia dan 2.794 lainnya melakukan isolasi mandiri. [Adi/Ari]

Mobil123