Cegat Arus Balik Pemudik Bandel, Operasi Ketupat 2020 Diperpanjang

blesscar.co.id –

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 menjadi satu pekan lebih lama dari jadwal semula. Ini dilakukan demi mencegat arus balik pemudik bandel.

Operasi Ketupat 2020 dilaksanakan sejak 24 April, bersamaan dengan dimulainya masa larangan mudik Lebaran dari pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Awalnya, operasi yang bertujuan untuk mencegat para pemudik itu akan berakhir pada 31 Mei, hari terakhir larangan mudik.

Akan tetapi, Kepala Polri (Kapolri) Jendral Pol Idham Azis mengumumkan perpanjangan jangka waktu operasi. Kepolisian ingin memastikan bahwa para pemudik nekat itu tidak bisa masuk kembali ke Jakarta, sesuai aturan yang berlaku antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

“Saya sudah perintahkan kepada As Ops (Asisten Operasi) Kapolri dan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) untuk melanjutkan selama tujuh hari, sampai 7 Mei dengan operasi rutin yang ditingkatkan sehingga bisa kita yakinkan benar-benar setelah tanggal itu semua situasi sudah kembali normal,” ucapnya dalam kunjungan ke Gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Selasa (26/5/2020) kemarin seperti dikutip dari akun Instagram @Divhumaspolri.

Aparat keamanan sendiri, sebut Idham, sudah mengawasi arus balik sejak 25 Mei atau H+1 Lebaran Idul Fitri tahun ini. Ia melihat pengamanan sudah berlangsung dengan baik.

“Saya melihat kesiapan anggota Polri dalam rangka pengamanan arus balik sudah bagus, sehingga saya mengapresiasi rekan-rekan seluruh jajaran lalu lintas dan komponen masyarakat serta rekan-rekan dari TNI, Pemda (Pemerintah Daerah) yang gabung bersama-sama dalam struktur Operasi Ketupat Covid-19 pada 2020 ini,” tambah dia.

Pemudik bandel memang masih ada. Di jalur darat, mereka nekat melanggar aturan antara lain dengan memanfaatkan jasa penyelundupan pemudik.

Ada juga yang menggunakan kendaraan pribadi tapi lolos ke luar kota karena berkendara di tengah malam atau dini hari, saat polisi yang berjaga lengah. Ini terjadi pada YouTuber Ferdian Paleka yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

Demi mendukung aturan larangan mudik dari pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 mengenai larangan keluar – masuk Ibu Kota. Mereka yang boleh keluar – masuk Jakarta hanya pihak-pihak tertentu dengan membawa SIKM (Surat Izin Keluar – Masuk) yang diurus secara online dengan banyak persyaratan. [Xan/Ari]

Mobil123