Sejumlah Gerbang Tol Arah Jakarta Ditutup Guna Antisipasi Lonjakan Arus Balik – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Sejumlah gerbang tol menuju Jakarta ditutup guna mengurangi lonjakan arus balik Lebaran.
Penutupan tersebut dilakukan di GT Karawang 1 dan 2, GT Karawang Timur 1 dan 2, GT Kalihurip 2, GT Cikampek dan GT Cikarang Timur. Untuk kendaraan yang menuju GT Kalihurip, lalu lintas dialihkan ke Gerbang Satelit 2 (GT Kalihurip Utama 4 dan GT Kalihurip Utama 6) dan dilakukan pemeriksaan pengendalian kendaraan pribadi dan bus arah Jakarta.
Sementara itu, ruas Tol Jakarta Cikampek HM 68-600 arah Jakarta/Purbaleunyi juga ditutup sementara. Lalu Lintas dilaihkan keluar Dawuan kecuali untuk yang memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM )atau kendaraan pengangkut sembako dan BBM.
Penutupan sejumlah gerbang tol ini diharapkan dapat menyekat kendaraan yang hendak balik ke Jakarta tanpa memiliki persyaratan. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan maka akan diputar balik ke wilayah asal.
Hingga 32 hari Operasi Ketupat 2020, sudah ada lebih 82.604 kendaraan diduga berisi pemudik yang diputarbalikkan oleh kepolisian di seluruh Indonesia. Kondisi ini sebenarnya disayangkan karena artinya masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan pemerintah dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kondisi ini membuat Kepolisian memperpanjang Operasi Ketupat 2020. Sejatinya, Operasi Ketupat berakhir pada 31 Mei 2020 namun guna mengantisipasi lonjakan arus balik, maka Operasi diperpanjang menjadi hingga 7 Juni 2020.
“Saya sudah perintahkan kepada As Ops (Asisten Operasi) Kapolri dan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) untuk melanjutkan selama tujuh hari, sampai 7 Juni dengan operasi rutin yang ditingkatkan sehingga bisa kita yakinkan benar-benar setelah tanggal itu semua situasi sudah kembali normal,” ungkap Jendral Pol Idham Azis, Kepala Polri (Kapolri).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah memperketat aturan untuk memasuki wilayahnya terutama saat arus balik. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM. Meski perijinan bisa dilakukan secara online, aturan untuk mendapatkan surat ini tidaklah mudah.
Bagi mereka yang berhasil lolos pemeriksaan namun tidak memiliki SIKM maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung meminta mereka untuk melakukan karatina selama 14 hari. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang mungkin dibawa oleh mereka meski tidak merasakan gejala. [Adi/Ari]