Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang
blesscar.co.id –
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun arus balik tetap dilarang.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan berpergian telah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat, Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan berpergian adalah orang-orang dengan kriteria dan syarat sesuai Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” terangnya.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Kemudian dilanjutkan dengan fase pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020. Dan selanjutnya fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” jelas Adita.
Kemenhub berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta. Pengawasan dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah penyekatan di jalan dan titik henti kendaraan seperti terminal, bandara dan pelabuhan.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan fase menjelang Idul Fitri. Yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan,” tegas Adita.
Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 yang mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke wilayahnya. [Adi/Ari]