Beraktivitas Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

blesscar.co.id –

JAKARTA – Bagi masyarakat DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker akan didenda Rp 250.000

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam pelonggaran ini, masyarakat diberi izin untuk melakukan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu protokol kesehatan tersebut adalah penggunaan masker untuk setiap aktivitas di luar rumah.

“Ada kewajiban untuk menggunakan masker, jangan sampai tidak menggunakannya. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda sebesar Rp 250.000. Dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta,” tegas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Banyaknya jumlah tersebut membuatnya yakin tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki masker. Namun, bila ternyata masih ada masyarakat yang membutuhkan masker maka masyarakat bisa datang ke Kelurahan setempat karena disana tersedia masker gratis.

Selain itu, Ia juga mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam PSBB Masa Transisi yang mulai dilakukan hari ini. Peringatan itu harus dilakukan mengingat kedisiplinan warga sangat menentukan bahwa PSBB Masa Transisi dapat berakhir dengan baik atau justru kembali mengulang PSBB dari awal.

“Bila kita tidak disiplin, pusat perbelanjaan dibuka tanpa protokol kesehatan yang jelas, bila restoran dibuat penuh karena ingin kejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan semua orang masuk bersamaan, maka konsekuensinya kita bisa melihat lonjakan kasus seakan kembali ke bulan-bulan sebelumnya. Bila itu terjadi maka Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini,” tegasnya.

Ia pun me menyebut bahwa masyarakat disarankan untuk lebih mengutamakan berjalan kaki dan menggunakan sepeda dalam beraktivitas. Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil harus beroperasi dengan protokol kesehatan.

“Untuk kendaraan umum massal diisi hanya dengan 50% kapasitas dan atrian penumpang harus minimal 1 meter antar orang. Kendaraan umum non massal seperti taksi beroperasi dengan protokol Covid-19,” terangnya.

Dan berikut adalah syarat masyarakat yang boleh beraktifitas di luar rumah selama PSBB Masa Transisi

  1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
  2. Dilarang berpergoan bagi warga tidak sehat/warga
  3. Fasilitas/kegiatan hanya digunajan dengan maksimal 50% kapasitas
  4. Selalu Gunakan masker jika berada di luar rumah
  5. Jaga jarak aman minimal 1 meter antar orang
  6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin
  7. Menerapkan etika batuk dan bersin
  8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

[Adi/Ari]

Mobil123