Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi

blesscar.co.id –

JAKARTA – Memasuki masa ‘new normal’, pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang maksimum pada moda transportasi umum maupun pribadi. Jarak antar penumpang dalam kendaraan pun diperbolehkan tak serenggang dulu, saat kasus positif virus Corona masih terus naik.

Pada 2 Maret 2020, pandemi virus Corona (Covid-19) yang amat gampang menyebar melalui kerumunan diketahui menerpa Indonesia. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni, pemerintah mulai menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi. Kebijakan ini bakal dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya banyak daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasus positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia sendiri sampai kini masih terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). 

Di Jakarta, masa transisi menuju new normal sudah dimulai sejak 5 Juni 2020. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menyebutnya sebagai new normal dan lebih memilih istilah ‘pelonggaran PSBB’ atau ‘PSBB transisi’.

Berbagai relaksasi aturan dilakukan oleh pemerintah Ibu Kota, yang disertai dengan protokol Covid-19 dan syarat-syarat terperinci. Seperti dibukanya kembali aktivitas perkantoran dengan sistem shift (bergiliran), diizinkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas jika tinggal satu rumah—normalnya 50 persen, juga dibolehkannya ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang asalkan menaati protokol.

Akan tetapi, saat pandemi belum surut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan secara drastis aturan jumlah penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjaga jarak fisik, yang sudah diatur secara merinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 18 Tahun 2020. Pada Senin (8/6/2020) ia menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub tersebut.

Sekadar mengingatkan, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pembatasan penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk semua moda transportasi umum dan pribadi selain kereta api. Adapun penumpang kereta api dibatasi antara 35 – 65 persen dari kapasitas maksimal, tergantung jenis keretanya.

Di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Budi tetap mewajibkan adanya jaga jarak fisik di dalam kendaraan. Namun, tidak disebut lagi secara spesifik persentase pembatasan penumpang untuk masing-masing moda transportasi. [Xan/Ari]

Mobil123