Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Beredarnya informasi bahwa mudik akan diberi kelonggaran langsung dibantah oleh Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan bahwa perjalanan hanya diberikan untuk orang-orang tertentu dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan tidak merasa dihalangi.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” ungkapnya.
Meski demikian, Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya hambatan terhadap pengiriman alat kesehatan dan spesimen. Demikian juga tenaga medis yang tidak bisa berangkat ke lokasi karena tidak adanya sarana transportasi. Untuk itu, pihaknya pun mengijinkan sejumlah perjalanan dengan beragam syarat ketat.
“Yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah lembaga usaha yang berhubungan dengan percepatan penanangan Covid-19. Kemudian masyarakat yang mengalami kemalangan seperti keluarga meninggal dunia atau sakit keras. Demikian juga pekerja Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang ingin pulang ke Tanah Air,” tambahnya.
Untuk melakukan perjalanan pun, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh mereka yang harus melakukan perjalanan. Di antaranya adalah adanya surat ijin dari pimpinan perusahaan minimal setara eselon 2 atau membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh Kepala Desa.
“Kemudian masyarakat yang melakukan perjalanan juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik. Pemeriksaan kesehatan termasuk PCR dan rapid test. Perjalanan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menggunakan masker. Masyarakat juga harus menunjukkan bukti tiket perjalanan berangkat dan pulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk membuka transportasi umum baik moda transportasi darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang dinilai memang harus melakukan perjalanan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.
Ia pun menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” pungkas Adita.
Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan mereka yang harus melakukan perjalanan merasa dimudahkan. Sementara mereka yang bisa tetap di rumah, tetap tidak berpergian sembarangan. [Adi/Ari]