Tarif Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik Naik Signifikan

blesscar.co.id –

JAKARTA – Travel gelap kini menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang nekat ingin mudik ke kampung halaman.

Padahal, biaya untuk mudik menggunakan travel gelap jauh lebih tinggi dibandingkan saat kondisi normal. Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, biaya mudik bisa meningkat hingga empat kali lipat dari normal. Travel gelap ini memanfaatkan momen pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjual tiket yang sangat mahal.

“Harga tiket cukup mahal bisa 3-4 kali di atas harga normal. Contoh ke Brebes Rp 500 ribu, ke Cirebon 300 ribu, ada yang sampai Rp 750 ribu dan sebagainya,” Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Meski harus membayar mahal, travel gelap tersebut tetap saja mengalami kesulitan untuk lolos dari penjagaan yang dilakukan pihak Kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik dari Jakarta ke beberapa kota di Jawa. Travel gelap tersebut menawarkan jasanya melalui berbagai macam sosial media.

“Modusnya sebagian menawarkan melalui media sosial, ada yang (promosi) di Facebook, Instagram dan sebagainya dan sebagian dari mulut ke mulut,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dari jumlah yang tertangkat tersebut, ebagian besar diamankan di jalur perbatasan menuju ke daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Ada beberapa yang sudah bisa sekali-dua kali antar ke Jawa, balik ke Jakarta, antar lagi tapi bisa kita amankan,” imbuh Sambodo.

Tujuan para pemudik hampir ke seluruh kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, seperti ke Cirebon, Pekalongan, Brebes, Tuban, Gresik, Madiun, Yogya, Pemalang, dan Malang. Ke-202 kendaraan tersebut diamankan di jalan tol, jalur arteri, hingga di jalur tikus di perbatasan-perbatasan Jabodetabek ke wilayah Sumatera dan Jawa.

Banyaknya masyarakat yang nekat untuk mudik sebenarnya sangat disayangkan mengingat Pemerintah telah melarangnya. Pelarangan tersebut bukan tanpa sebab. Pemudik dikhawatirkan dapat membawa virus ke kampung halamannya dan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dan khusus untuk travel gelap penyelundup pemudik, Doni menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggarnya.

“Sekali lagi, kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat di daerah asal atau kampungnya, maka mereka yang melanggar ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yaitu penjara dan denda,” tegasnya sambil mengenakan seragam dinas angkatan darat berwarna hijau pada awal pekan ini. [Adi/Ari]

Mobil123