Sudah 33.686 Kendaraan Pemudik Diminta Putarbalik di Wilayah Jabar – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah memutarbalikkan 30 ribu-an kendaraan yang masih ngotot melakukan mudik meski dilarang.
Operasi Ketupat Lodaya 2020 berlangsung sejak 24 April kemarih sampai dengan 31 Mei mendatang. Adapun fokus operasi Operasi Ketupat di seluruh daerah tahun ini adalah menegakkan kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020 dari pemerintah pusat, demi mencegah penularan dan penyebarluasan pandemi virus Corona.
Namun, pada kenyataannya, warga yang tetap nekat mudik tidak sedikit jumlahnya. Termasuk yang menuju Jawa Barat, berdasarkan catatan data 10 hari Operasi Ketupat Lodaya.
“Jadi, sudah ada 33 ribu lebih masyarakat yang sudah dikembalikan. Putar arah ke tempat awal,” ucap Inspektur Jendral Rudy Sufahriadi, Kapolda Jabar seperti dikutip dari laporan situs NTMC Polri pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Dari total tersebut, sebanyak 19.810 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Mobil pribadi berjumlah 12.673 unit, sedangkan kendaraan umum 1.203 unit.
Dengan demikian, totalnya selama 10 hari ialah 33.686 unit.
Rudy mengimbau agar masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Termasuk saat PSBB nanti. Sebab, lanjut Rudy, dampak penerapan PSBB terbilang baik seperti yang terjadi di Bandung Raya dan Bodebek.
“Mudah-mudahan penanganan COVID-19 ini cepat berakhir dan selesai,” harapnya.
Dia sendiri pada awal pekan ini baru saja mengecek persiapan di pintu Tol Palimanan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh Jawa Barat. Sekadar mengingatkan, provinsi tersebut akan mulai melaksanakannya pada Rabu (6/5/2020) besok.
“Saya memastikan persiapannya yang ada di Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka,” kata Rudy usai melakukan pengecekan.
Seperti diketahui, larangan mudik berlaku sejak 24 April – 31 Mei mendatang. Kebijakan berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PSBB, juga bagi semua wilayah berstatus zona merah Corona.
Sanksi-sanksi yang sudah disiapkan bagi pelanggar larangan mudik bakal mulai ditegakkan pada 7 Mei nanti. Adapun sanksi terberat adalah satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. [Xan/Ari]