Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor

blesscar.co.id –

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keistimewaan lebih bagi sepeda, selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalan raya rencananya dibatasi dengan ganjil – genap, sedangkan sepeda ingin diberikan beberapa fasilitas lebih.

Sebagai informasi, mulai 5 Juni 2020, PSSB di Ibu Kota tidak lagi seketat ketika aturan ini pertama kali diberlakukan sejak 10 April. Ini karena Jakarta dianggap sudah bisa masuk ke masa transisi fase I menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Di antara berbagai relaksasi aturan itu adalah pembukaan kembali aktivitas perkantoran, dengan berbagai protokol pencegahan penularan Covid-19. Untuk mendukung mobilitas, jam operasional berbagai moda transportasi umum ditambah dengan kapasitas angkut 50 persen dari normal.

Penumpang kendaraan pribadi, baik mobil atau pun sepeda motor, juga bisa 100 persen dengan satu syarat ringan dan tentunya dengan protokol Covid-19. Selain itu, ojek online bisa mengangkut orang lagi, tak hanya barang.

Semua bentuk relaksasi di atas tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Regulasi ini terbit dan berlaku mulai 4 April lalu.

Tak hanya itu saja ketentuan soal moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Salinan halus Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang didapat Mobil123.com menunjukkan bahwa sepeda mendapat keistimewaan lebih dari Anies.

Ini tercantum secara khusus pada Pasal 21. Ayat 1 dari pasal tersebut menyatakan bahwa ‘selama masa transisi, untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau’.

Penggunaan transportasi sepeda, menurut Ayat 2, didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun. Di samping itu, berbagai tempat umum diminta menyediakan parkir khusus sepeda.

Ayat 3 mengatur tentang tempat-tempat yang mesti menyediakan parkir sepeda. Tempat-tempat itu ialah ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat belanja, haltem terminal, stasiun, pelabuhan/dermaga.

Anies sendiri berencana menerapkan aturan ganjil-genap lagi di masa PSBB transisi, untuk membatasi kendaraan bermotor. Akan tetapi, tidak hanya mobil yang akan dibatasi tapi juga sepeda motor. [Xan/Ari]

Mobil123