PSBB DKI Dilonggarkan, Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona masih berlangsung untuk wilayah DKI Jakarta, tapi dengan berbagai kelonggaran. Di antaranya adalah ‘kembalinya’ ojek online (ojol) sebagai moda transportasi penumpang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB yang sudah berlangsung sejak 10 April 2020 menjadi sampai akhir Juni ini. Namun, PSBB kali ini merupakan masa transisi fase I yang disertai pemberian berbagai kelonggaran beraktivitas di luar rumah secara bertahap, untuk nantinya menuju ‘new normal’ (hidup normal dengan norma-norma baru).
Relaksasi aturan pada sektor transportasi antara lain adalah diperbolehkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga penuh, tidak lagi 50 persen dari kapasitas. Namun, syaratnya, para penumpang merupakan keluarga inti yang satu rumah.
Adapun kelonggaran transportasi pada sektor transportasi umum, seperti terlihat dalam bahan presentasi, terdapat pada diperbolehkannya ojol maupun ojek pangkalan mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020). Sebelum ini, PSBB DKI hanya memperbolehkan ojol mengangkut barang.
Namun, ada protokol yang harus dipenuhi. Misalnya membawa helm sendiri, memakai masker, membawa serta menggunakan hand sanitizer secara rutin.
“Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19,” pungkas Anies dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Pemprov DKI pada Kamis (4/6/2020).
Angkutan umum massal juga kembali aktif dengan jam operasional yang normal. Akan tetapi, tetap ada pembatasan penumpang.
“Jadi MRT, TransJakarta, akan operasional dengan jam normal, dengan headway singkat, tapi kapasitas per gerbong dan per bus hanya 50 persennya. Ini (pembatasan jumlah orang) juga ada di stasiun dan halte. Tempat menunggu dibuatkan jarak. Antrean harus minimal 1 meter,” tukas Anies lagi.
Sekadar mengingatkan, PSBB DKI yang bertujuan mencegah penularan virus Corona awalnya hanya akan berlangsung dari 10 – 24 April. Pemerintah provinsi kemudian memperpanjangnya tiga kali yaitu sampai 22 Mei, berlanjut sampai 4 Juni, lalu hingga akhir Juni.
PSBB masa transisi fase satu sampai akhir Juni bakal dievaluasi secara rutin. Jika diketemukan adanya peningkatan kembali kasus positif Covid-19, kelonggaran disetop dan aturan PSBB bakal seketat sebelumnya.
“Gugus tugas bisa hentikan masa transisi. Perkantoran, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan yang dilonggarkan kembali tutup di tengah jalan bila ditemukan angka yang mengkhawatirkan. Jadi, penting untuk menjaga kedisiplinan,” tegas Anies. [Xan/Ari]