PSBB Bodebek Diperpanjang, Mau Kerja Harus Pakai Surat Sehat – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek).

Perpanjangan PSBB ini berlaku dari 13-26 Mei 2020. Yang berbeda dalam perpanjangan PSBB kali ini, aturannya akan jauh lebih ketat dibandingkan saat awal periode pertama. Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat mengikuti aturan.

Perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.  

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei. Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” ujar Daud Achmad, juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat.

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis serta lainnya.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.  Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tegas Daud.

Pengetatan mobilitas masyarakat Bodebek terbilang menarik karena Jawa Barat sendiri berencana untuk melonggarkan aturan PSBB. Hal ini dikarenakan secara umum wilayah di Jawa Barat kurva penularan sudah mulai melandai.

Menurut Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, ada 63 persen wilayah Jabar yang memungkinkan untuk relaksasi atau pelonggaran PSBB. Sedangkan 37 persen wilayah lainnya masih perlu diwaspadai karena pergerakan data COVID-19 di daerah tersebut belum dinilai aman.

“Hasil PSBB Jabar, ternyata yang harus diwaspadai 37 persen, sehingga 63 persennya bisa kita relaksasi. Sehingga ekonomi kami bisa normal di 63 persen,” kata Ridwan Kamil. .

Hasil evaluasi satu pekan pemberlakuan PSBB Tingkat Provinsi menunjukkan hasil yang positif. Hal itu merujuk data jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit yang mengalami penurunan. Dari rata-rata 430 pasien pada April menjadi 350 pasien. Tingkat kematian juga dilaporkan turun. Dari rata-rata 7 pasien meninggal dunia per hari menjadi 4 pasien. Sementara tingkat kesembuhan naik hampir dua kali lipat.  [Adi/Ari]

Mobil123