Polisi Temukan Modus Baru untuk Lolos dari Penyekatan Arus Balik – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
SEMARANG – Pelarangan arus balik yang mulai digalakkan justru membuat masyarakat lebih nekat untuk melakukan pelanggaran.
Salah satu langkah baru yang dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah dengan mengganti plat kendaraan. AKBP Yuswanto Ardi, Kasat Lantas Polrestabes Semarang mengatakan bahwa ada pengendara yang mengakali petugas dengan putar balik kemudian berusaha melintas lagi, hingga mengganti pelat nomor Jakarta atau B dengan pelat Jateng.
“Kita temukan ada yang modusnya betul mengganti pelat Jateng atau disamarkan dengan tutup kaca film dan sebagainya. Jangan lakukan itu. Patuhi saja instruksi pemerintah. (Memalsukan plat kendaraan) itu ditilang dengan pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor,” ungkapnya.
Ia pun mengaui bahwa saat ini sudah banyak pengendara yang diputarbalikkan di Tol Kalikangkung. Dari hari Selasa (26/5) hingga Kamis pagi (28/5), sedikitnya sudah ada 1.618 kendaraan diputarbalikkan karena pelat luar Jateng dan tidak penuhi syarat seperti surat jalan.
Ia menjelaskan penyekatan di Tol Kalikangkung dibagi dalam tiga lajur yaitu untuk kendaraan berat atau logistik, kemudian kendaraan plat Jawa Tengah dan kendaraan pelat luar Jawa Tengah. Kendaraan berat atau angkut barang akan diteruskan kecuali yang dicurigai.
Banyaknya masyarakat yang berusaha melakukan pelanggaran pun membuat pihak kepolisian melakukan perpanjangan Operasi Ketupat 2020. Sejatinya, Operasi Ketupat 2020 berakhir pada 31 Mei 2020, namun diperpanjang menjadi hingga 7 Juni 2020.
Perpanjangan ini dilakukan guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang kembali ke Jakarta sehingga tidak dapat terpantau dengan baik. Untuk masuk ke Jakarta, masyarakat harus memenuhi beragam persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polri (Kapolri) Jendral Pol Idham Azis. Kepolisian ingin memastikan bahwa para pemudik nekat itu tidak bisa masuk kembali ke Jakarta, sesuai aturan yang berlaku antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
“Saya sudah perintahkan kepada As Ops (Asisten Operasi) Kapolri dan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) untuk melanjutkan selama tujuh hari, sampai 7 Mei dengan operasi rutin yang ditingkatkan sehingga bisa kita yakinkan benar-benar setelah tanggal itu semua situasi sudah kembali normal,” ungkapnya
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Untuk mendapatkan surat ini, masyarakat harus melakukan permohonan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara online serta mengupload sejumlah berkas. [Adi/Ari]