74.000 Kendaraan Pemudik Nekat Dipaksa Putar Balik

blesscar.co.id –

JAKARTA – Sedikitnya sudah ada 74.000 kendaraan yang berhasil diputarbalikkan karena melintasi perbatasan Jabodetabek untuk mudik lebaran.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya ada 606 travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik saat pelarangan mudik berlangsung. Akibatnya, polisi pun menahan ratusan kendaraan travel gelap tersebut dan memberikan surat tilang kepada pengemudi.

“Ada 605 yang kami kandangkan,” ujar Inspektur Jenderal Polisi Istiono, Kepala Korlantas,.

Menurut Istiono, jumlah kendaraan yang tercatat itu merupakan akumulasi sampai hari ke-30 penyekatan Jabodetabek dalam Operasi Ketupat 2020. Sebanyak 74 ribu kendaraan itu mengarah dari Jakarta ke Jawa Timur dan Sumatera.

Sampai saat ini, pemerintah masih menerapkan larangan mudik Lebaran 2020 bagi warga Jabodetabek. Aturan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona karena wilayah Jakarta dan sekitarnya merupakan episentrum Covid-19.

Polda Metro Jaya pun telah menyiagakan 18 pos pantau yang akan tersebar di 18 titik perbatasan Jabodetabek untuk mencegah warga Jabodetabek mudik Lebaran. Pos penyekatan pemudik ini beroperasi sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berlangsung hingga H+7 Lebaran.

Mulai ubah fokus
Setelah Lebaran usai, pihak Kepolisian pun akan melakukan pengubahan fokus penyekatan. Bila sebelumnya masyarakat dilarang untuk mudik, maka kini penyekatan akan lebih fokus untuk mengendalikan arus balik. Dengan ini maka masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran tanpa surat izin yang disyaratkan akan dilarang kembali ke Jabodetabek.

“Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, bila masyarakat punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) boleh masuk. Kalau tidak punya maka harus putar balik, tidak bisa ke Jakarta,” tegasnya.

Istiono mengatakan persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta. Dalam Pasal ke-7 disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Nanti kami lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di Jalur Pantura maupun Jalur Selatan. Penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan selatan kami siapkan penyekatan termasuk Jawa Barat di daerah tol Pantura dan selatan,” kata dia.

Istiono berharap masyarakat dapat memahami larangan kembali ke Jakarta tanpa memiliki SIKM tersebut. [Adi/Ari]

Mobil123