Pergerakan Manusia di Jawa Barat Terus Ditekan
blesscar.co.id –
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pergerakan manusia di wilayahnya tidak melebihi 30% dari normal.
Target tersebut diharapkan bisa tercapai dengan beberapa langkah penting termasuk mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan tentang larangan mudik.
“Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” ungkap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Ia pun menyebutkan bahwa larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Menurutnya, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bodebek maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.
Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu 6 Mei 2020, Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Provinsi dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Hery Antasari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.
“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota,” jelasn Hery. [Adi/Ari]