Operasi Ketupat Hari ke 39, Lebih dari 132 ribu Kendaraan Diputarbalikkan – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Operasi Ketupat masih terus memutar balikkan kendaraan yang nekat untuk mudik dan balik.
Hingga hari ke 39 tercatat sedikitnya sudah ada 132.582 kendaraan yang diputarbalikkan. Jumlah tersebut terdiri dari 78.455 kendaraan saat arus mudik dan 54.127 kendaraan saat arus balik. Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah karena Operasi Ketupat baru akan berakhir tanggal 7 Juni 2020.
“Pada tanggal 1 Juni 2020, ada 8.244 kendaraan yang diminta untuk putar balik di berbagai Polda. Polda Metro yang paling banyak memutar balik kendaraan, ada 4.208 kendaraan. Lalu Polda Jawa Barat ada 1.659 kendaraan dan Polda Banten sebanyak 1.312 kendaraan. Jadi kalau dihitung 39 hari, kita sudah putar balikkan 132.582 kendaraan,” ungkap Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri.
Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dan ini telah diatur dalam Permenhub 25/2020 serta SE Gugus Tugas No 4/2020. Kementerian Perhubungan pun telah berkoordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan aturan ini ditaati. Salah satu sanksi yang diberlakukan adalah putar balik kendaraan ke lokasi asal.
Sayangnya, meski sudah dilarang tetap saja ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Dan setelah berakhirnya hari raya Idul Fitri, muncul arus balik dari berbagai daerah yang menuju Jakarta dan sekitarnya.
Guna mengantisipasi tingginya arus mudik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang tidak memiliki surat ini akan diputarbalikkan ke lokasi asal.
SIKM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).
Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Sementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalah
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
[Adi/Ari]