Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini

blesscar.co.id –

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia hari ini (Selasa 2 Juni 2020) mulai membuka kembali layanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.

Layanan ini akan dilakukan dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat, sesuai skenario new normal dari Pemerintah. Pemohon SIM harus menggunakan masker, menjaga jarak, di cek suhu badannya, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun.

Pemohon bisa membuat SIM Internasional di Pelayanan SIM Korlantas Polri, jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770,. Pelayanan dibuka setiap hari Senin – Kamis pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat pukul 12.00 wib – 13.00 wib). Kemudian di hari Jumat pelayanan buka pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat 11.30 wib – 13.00 wib).

Pelayanan SIM Internasional sempat dihentikan pada bulan Maret 2020 karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penutupan pertama kali dilakukan pada 19 Maret 2020 dan berakhir 31 Maret 2020. Namun dalam perkembangannya, penutupan pelayanan terus diperpanjang karena kondisi dinilai masih belum aman.

Saat ini, kondisi di Jakarta boleh dikatakan sudah membaik dibandingkan ketika awal Maret 2020 meski jumlah pasien Covid-19 terus bertambah. Saat berita ini dibuat, jumlah kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 7.383 orang. Dari jumlag tersebut 1.794 orang dirawat, 2.246 orang sembuh, 521 orang meninggal dunia dan 2.822 orang melakukan isolasi mandiri.

Syarat Mendapatkan SIM Internasional
Untuk mendapatkan SIM International pemohon harus mendaftar secara online di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ dan klik daftar. Kemudian isi formulir registrasi online kemudian unduh dan cetak bukti registrasi online. Pemohon tinggal mendatangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

Berkas yang harus dibawa adalah

  1. SIM asli
  2. KTP asli
  3. Paspor asli
  4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
  5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA

Setelah itu, pemohon tinggal mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Kemudian pemohon harus membayar biaya Rp 250.000 untuk pembuatan baru SIM International dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM International. Ini sesuai dengan PP no.60/2016. Pembayaran dilakukan di Bank BRI. Tunggu panggilan dari loket identifikasi kemudian melakukan foto. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hingga namanya dipanggil. [Adi/Ari]

Mobil123