KTB Berikan Promo Perawatan Selama Masa Pandemi Covid-19 – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), memberikan paket servis dengan harga spesial selama periode Mei – Juli 2020.

Program ini diberi nama Siaga Melayani, Di Saat Pandemi dan diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat dalam merawat kendaraannya. Terlebih, beberapa sektor bisnis seperti logistik masih harus tetap beroperasi dan menjadi tonggak perekonomian Indonesia dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam program ini, KTB akan melakukan peningkatkan layanan komunikasi konsultasi langsung melalui Fuso Customer Care. Konsumen cukup menghubungi 0804-1-400-400 ataupun email ke ktb@ktb.co.id dengan meninggalkan pesan berupa data diri seperti nama, alamat, dan nomor telepon dan penjelasan kendala pada kendaraan niaga Anda.

KTB akan meneruskan informasi tersebut kepada Field Service Advisors, sebuah tim khusus yang dibentuk di diler Mitsubishi Fuso seluruh Indonesia. Mereka akan langsung menghubungi kembali (call back) untuk pengaturan jadwal servis atau memberikan solusi atas kendala yang dialami pada kendaraan konsumen.

Selain itu, demi memberikan keuntungan tambahan bagi para pebisnis, KTB juga meluncurkan promo servis yang terdiri dari tiga macam paket dengan harga ekonomis yaitu Perawatan Ringan, Sedang, dan Berat. Konsumen akan mendapatkan spesial diskon Spare Part dan Jasa sampai dengan 25% atau mendapatkan Spare Part gratis dari setiap paket servis yang dipilihnya.

“Seluruh item penggantian Oli akan kami gratiskan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Atau konsumen bisa memilih paket Diskon yang kami tawarkan. Promo ini juga sangat fleksibel karena berlaku untuk perawatan dan perbaikan kendaraan baik itu di lokasi konsumen (Home Service) maupun di bengkel resmi Mitsubishi Fuso,” terang Dony Hermawan, Head of PR & CSR KTB.

Selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah melakukan beragam aturan termasuk dengan menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, mobilitas masyarakat ditekan semaksimal mungkin.

Namun untuk kendaraan yang mengangkut barang dan logistik, pembatasan tersebut tidak berlaku. Hal ini karena Pemerintah menilai bahwa kendaraan yang mengangkut barang dan logistik harus tetap beroperasi karena menyangkut perekonomian masyarakat.

“Karena transportasi, sekali lagi, transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita dan urusan ekonomi esensial itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas beberapa waktu lalu. [Adi/Ari]

Mobil123