Gampang Banget! Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Secara Online!
Buat kamu yang pajak kendaraannya habis di tengah pandemi corona, enggak perlu khawatir. Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, kok. Soalnya seperti yang diketahui, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang sedang diberlakukan di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, demi menekan angka penyebaran virus Covid-19 alias Corona.
Karena hal itu lah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan online untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi tetap di rumah aja, namun tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak. Bernama Samsat Online Nasional (Samolnas), layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store. Dengan aplikasi ini pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya dari rumah.
Simak caranya berikut ini:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari. Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.
Comments
0 comments
Leave a Reply
Batalkan balasan