Bisa Beroperasi Saat PSBB dengan Izin Khusus, Pabrikan Mobil Berterimakasih
blesscar.co.id –
JAKARTA – Para pabrikan mobil, melalui asosiasi mereka, berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian atas penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI). Ini membuat mereka bisa tetap membuka usaha, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona masih berlangsung.
Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif adanya IOMKI. Salah satu kebijakan Kemenperin di masa pandemi tersebut menurut dia dapat menjamin industri tetap produktif.
“IOMKI memiliki peran penting dalam upaya menggairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” ucap dia, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin pada penghujung Mei 2020.
Sebagai informasi, PSBB merupakan kebijakan yang diterapkan oleh banyak daerah mulai April kemarin. Regulasi ini membatasi pergerakan orang, moda transportasi pribadi maupun umum, sampai aktivitas di luar rumah demi menekan penularan serta penyebarluasan virus Corona yang menghantam Indonesia sejak awal Maret silam.
Pemerintah daerah yang memberlakukan status PSBB memiliki kewenangan mewajibkan aktivitas belajar – mengajar maupun bekerja dilakukan dari rumah. Sektor otomotif awalnya juga tak terkecualikan sehingga pabrik, dealer, bengkel, maupun kantor pusat para agen pemegang merek mesti tutup.
Namun, Kemenperin kemudian menerbitkan IOMKI yang bisa didapatkan melalui pengajuan dari pelaku usaha. Pabrik, perkantoran, maupun bengkel resmi di sektor otomotif pun bisa buka kembali jika telah mengamankan surat izin tersebut.
Di antara pihak-pihak yang telah memanfaatkan IOMKI adalah pabrik Toyota (buka kembali 27 April) untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Begitu pula dengan pabrik Daihatsu (28 April) maupun Suzuki (26 Mei).
Jongkie menjelaskan bahwa saat ini sektor otomotif membutuhkan dukungan dari regulator. Kemenperin merupakan salah satunya.
Kementerian ini sendiri sendiri telah berinisiatif mengajukan berbagai insentif untuk mendukung ketahanan industri hadapi pandemi. Mengenai IOMKI, hingga akhir Mei Kemenperin sudah menerbitkan 17 ribu surat izin.
“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Perindustrian RI. [Xan/Ari]