Awas, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM di Setiap Polda Berbeda – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Penambahan waktu dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) ternyata berbeda-beda waktunya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi perpanjangan SIM dari sebelumnya hanya sampai 30 Juni menjadi hingga 31 Agustus 2020. Perpanjangan masa dispensasi ini dilakukan guna memastikan protokol kesehatan tetap berjalan.

Kebijakan ini rupanya berbeda dengan beberapa wilayah hukum lain. Untuk Polda Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Banten, Riau dan Papua waktu perpanjangan dispensasi lebih singkat. Ke sembilan wilayah hukum tersebut hanya memberi dispensasi hinga 31 Juli 2020.

Kepolisian tidak menyebut alasan mengapa di kesembilan wilayah hukum tersebut masa dispensasi lebih singkat daripada di wilayah Polda Metro Jaya. Namun kemungkinan karena jumlah antrian tidak separah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah pemohon di sejumlah layanan perpanjangan SIM di DKI Jakarta memang mengular cukup parah. Para pemohon bahkan sudah tidak lagi melakukan jaga jarak sehingga protokol kesehatan tidak terpenuhi.

Kondisi ini membuat Polda Metro Jaya berinisiatif untuk melakukan beberapa kebijakan agar tidak terjadi penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungannya. Salah satunya adalah dengan membatasi jumlah antrian pemohon SIM.

Mereka membatasi antrian sebanyak 200 pemohon setiap harinya sehingga lebih mudah untuk mendisiplinkan pemohon. Jarak antrian antara pemohon satu dengan lainnya pun dijaga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah membuka kembali beberapa layanan SIM Keliling. Saat ini, SIM Keliling sudah dibuka di kawasan Taman Mini Indonesia Indah dan Satpas Daan Mogot. Dengan dibukanya kembali layanan SIM Keliling, maka diharapkan konsentrasi kepadatan pemohon dapat terpecah.

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat membuka kembali Gerai SIM yang berada di beberapa pusat perbelanjaan. Dengan dibukanya kembali Gerai SIM, maka diharapkan permintaan perpanjangan SIM dapat terpenuhi dengan lebih cepat dibandingkan sebelumnya. [Adi/Ari]

Mobil123