Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta
blesscar.co.id –
JAKARTA – Masyarakat yang terlanjur nekat untuk mudik dipastikan akan mengalami kesulitan untuk kembali ke Jakarta.
Sebelumnya disampaikan bahwa Pemerintah telah melarang mudik dikarenakan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut meski sudah dilakukan beragam tindakan pencegahan. Dengan banyaknya masyarakat yang mudik, maka dipastikan akan terjadi peningkatan arus balik. Untuk itu, Kepolisian akan melakukan penyekatan untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
“Penyekatan arus balik akan kami mulai setelah H+1 Lebaran hingga H+7. Tentunya penyekatan arus balik kami harapkan juga dilakukan oleh beberapa Polda yang akan dilalui oleh arus balik tersebut. Misalkan di Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik ini,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Meski terlihat hanya ramai dilakukan di jalan tol, Ia memastikan bahwa penyekatan tidak dilakukan di jalan tol saja. Penyekatan tetap akan dilakukan disejumlah jalan arteri sehingga masyarakat bisa lebih mematuhi aturan.
“Penyekatan tidak hanya dilakukan di jalan tol saja, hanya memang kelihatannya ramai di tol. Ini karena rata-rata orang menggunakan fasilitas jalan tol untuk keluar kota. Penyekatan dilakukan di beberapa ruas jalan perbatasan seperti Gunung Sindur, Cibatu hingga Cibarusa,” terangnya.
Kendaraan yang diketahui hendak masuk ke Jakarta akan dilakukan penidakan berupa putar balik. Namun bila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas seperti travel gelap atau sebagainya, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas seperti penilangan.
Dalam penyekatan ini, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut harus dimiliki oleh mereka yang hendak masuk ke Jakarta dan dapat diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.
Meski sudah melakukan penyekatan, kemungkinan adanya pemudik yang berhasil kembali ke Jakarta tetap ada. Untuk itu, pihaknya akan memastikan bahwa pemudik tanpa SIKM yang lolos dari penyekatan akan dikarantina selama 14 hari.
“Sekali lagi, masuk ke Jakarta tidak mudah. Di KM 47 itu sudah ada pemeriksaan SIKM. Sampai saat ini walaupun banyak masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak ditolak. Info dari Wakasatpol PP karena mereka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. [Adi/Ari]