Anies Resmi Larang Warga Keluar – Masuk Jabodetabek – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merampungkan aturan pembatasan akses keluar – masuk Ibu Kota dan sekitarnya, demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19).
Pada awal Mei kemarin, Anies sudah memberitahukan keinginan melarang warga keluar Jakarta untuk mudik Lebaran. Akses masuk Jakarta juga ingin ia perketat dan ini semua demi menyukseskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah pusat.
Beberapa pekan setelah itu, tepatnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2020) sore, Anies mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masuk dan keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). (Akses) Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali,” tegasnya dalam temu media yang disiarkan langsung di YouTube Pemprov DKI.
Menurut Anies, aturan ini bakal membuat para petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan pergerakan penduduk. Ia mengulang untuk kedua kalinya bahwa pelarangan keluar – masuk Jakarta dan sekitarnya berlaku bagi semua orang.
“Pengecualian ada, yaitu pihak-pihak yang dikecualikan seperti aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemarin,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan PSBB DKI berlangsung sejak 10 April – 22 Mei mendatang. Dalam periode itu, aktivitas belajar plus bekerja di hampir semua sektor bisnis harus dilakukan dari rumah. Aktivitas keluar rumah dan berkumpul pun dibatasi.
Pihak – Pihak Dikecualikan
Lebih lanjut, mereka yang tidak terdampak oleh Pergub Nomor 47 Tahun 2020 antara lain ialah para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI/Polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19. Ada pula petugas ambulans, petugas pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan angkutan barang tanpa penumpang, angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, maupun pasien darurat.
Untuk sektor usaha yang masih juga tak terdampak aturan adalah energi, telekomunikasi dan informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Lalu ada sektor pelayanan dasar utilitas publik dan obyek – obyek vital nasional serta kebutuhan sehari – hari.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melaui wb corona.jakarta.go.id. Disitu ada formulir aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan, terkait konfirmasi dari RT – RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies.
Warga yang mau masuk kembali ke Jakarta juga perlu surat keterangan. Jika tidak, mereka diminta memutarbalikkan kendaraan.
“Tanpa ada surat izin masuk tidak bisa masuk kawasan Jakarta (dan sekitarnya). Prosesnya nanti dikerjakan lewat pengawasan bersama kepolisian sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali. Ada juga proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” tutup Anies. [Xan/Ari]