Kemenhub Evaluasi Efektivitas Larangan Mudik
blesscar.co.id –
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Evaluasi dilakukan pada aturan tersebut berlangsung selama 2 pekan sejak pertama kali diberlakukan. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai langkah lanjutan dalam implementasi larangan mudik ke depan.
“Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.
Ia pun menambahkan bahwa dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat terjadi penurunan jumlah kendaraan. Pemantauan dilakukan pada 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020 dan terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26%.
“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 %, sementara kendaraan umum hanya 30 %,” ungkap Adita.
Sementara itu berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).
Sementara telah ditemukan beberapa modus pelanggaran yang digunaakan untuk mengelabui petugas di lapangan. Mulai dari mobil pribadi berplat dinas hingga bus yang menyembunyikan penumpangnya.
“Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Adita. [Adi/Ari]