Tarif Tol Ruas Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 Mulai Berlaku Bulan Ini
blesscar.co.id –
BALIKPAPAN – Mulai hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA, tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) resmi diberlakukan.
Sebelumnya, ruas tol Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak Kamis, 19 Desember 2019 pukul 06.00 WITA. Diharapkan dengan lamanya waktu pengoperasian tanpa tarif tersebut, masyarakat sadar pentingnya jalan tol di kawasan tersebut.
“Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan,” terang S.T.H Saragi, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Jika sebelumnya untuk perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 (Samarinda) membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, masyarakat kini telah merasakan dengan terhubungnya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2-4 (Samboja-Jembatan Mahkota 2) sepanjang 64,87 km ini akan memotong waktu perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 Km yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan (11,09 Km) – Balikpapan (Km 13), Seksi I ruas Balikpapan (Km 13) – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,30 Km) dan Seksi IV Palaran – Samarinda (16,59 Km).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) yang berlaku mulai tanggal 14 Juni 2020, pukul 00.00 WITA, adalah sebagai berikut:
1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir
Golongan I | Rp. 75.500 |
Golongan II | Rp. 113.000 |
Golongan III: | Rp. 113.000 |
Golongan IV | Rp. 151.000 |
Golongan V | Rp. 151.000 |
2. Dari Samboja Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
Golongan I | Rp. 83.500 |
Golongan II | Rp. 125.500 |
Golongan III | Rp. 125.500 |
Golongan IV | Rp. 167.500 |
Golongan IV | Rp. 167.500 |
3. Dari Simpang Pasir Menuju Samboja
Golongan I | Rp75.500 |
Golongan II | Rp113.000 |
Golongan III | Rp113.000 |
Golongan IV | Rp151.000 |
Golongan V | Rp151.000 |
4. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Samboja
Golongan I | Rp83.500 |
Golongan II | Rp125.500 |
Golongan III | Rp125.500 |
Golongan IV | Rp167.500 |
Golongan V | Rp167.500 |
[Adi/Ari]