blesscar.co.id – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi-sanksi bagi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tak mematuhi protokol Covid-19 saat mengangkut penumpang. Salah satunya ialah denda sampai dengan Rp 500 ribu. Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020) ojol dan opang […]