Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi
blesscar.co.id –
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali meniadakan aturan ganjil-genap selama sepekan ke depan.
Sebelumnya, peniadaan pembatasan aturan ganjil-genap sudah dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB namun dengan beragam kelonggaran.
Pelonggaran dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat terjadi perlambatan angka penularan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cukup stabil selama PSBB. Kondisi ini pun dinilai Kepolisian masih belum perlu adanya pembatasan kendaraan ganjil-genap.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganjil Genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan. Alasannya kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan meski ada peningkatan volume kendaraan saat PSBB Masa Transisi, pihaknya bisa melakukan beberapa cara selain sistem ganjil-genap. Dengan demikian, kondisi lalu lintas diharapkan bisa tetap terkendali.
“Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya,” terangnya.
Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi covid – 19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil – genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.
Pembatasan kendaraan ganjil – genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus covid – 19.
Meski tidak ada pembatasan kendaraan ganjil-genap, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menyarankan warganya untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Selain itu, warga juga disarankan untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda dalam beraktivitas. Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil harus beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun kapasitas kendaraan sudah bisa dimaksimalkan bila penumpang masih dalam satu keluarga.
Sementara untuk kendaraan umum massal diisi hanya dengan 50% kapasitas dan atrian penumpang harus minimal 1 meter antar orang. Kendaraan umum non massal seperti taksi beroperasi dengan protokol Covid-19. Semua warga pun diwajibkan menggunakan masker dalam beraktivitas. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. [Adi/Ari]