Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal – Panduan Pembeli

blesscar.co.id –

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.

Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.

Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.

Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.
  2. Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.
  5. Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari]

Mobil123