Pergub Pengenaan Sanksi Pelanggar PSBB Keluar, Simak Besaran Dendanya
blesscar.co.id –
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pergub ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan oleh pelanggaran PSBB sehingga diharapkan memberi efek jera kepada para pelanggarnya. Tidak hanya mengatur sanksi pada perusahaan, pada Pergub ini juga mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan termasuk pengguna jalan.
Aturan pembatasan moda transprtasi tertuang pada bab II bagian ketujuh tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Dalam bagian ini sedikitnya ada tiga pasal yang membahas tentang transportasi.
Pasal 13 membahas tentang sanksi untuk pengemudi mobil penumpang pribadi. Pada ayar 1 disebutkan Untuk mereka yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan akan dikenai denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1 juta. Pelanggar juga harus bekerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian pada pasal 14 membahas tentang sanksi untuk pengemudi motor. pada ayat 1 disebutkan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Pelanggar juga harus bekerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi. Namun pengecualian dari pasal 14 ayat 1 akan diberikan jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya adalah pasal 15 yang membahas sanksi untuk pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/ atau barang. Bagi mereka yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/ atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/ atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu mereka juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pergub ini diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan PSBB sehingga penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta segera berakhir. [Adi/Ari]