Lebih dari 40 Ribu Kendaraan Pemudik Terjaring Operasi Ketupat – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

TANGERANG – Pada hari ke – 18 Operasi Ketupat Covid-19 Tahun 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 40 ribu kendaraan.

Operasi Ketupat merupakan garda terdepan untuk mengawal larangan mudik yang diberlakukan oleh Pemerintah. Larangan mudik dilakukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sampai hari ini, selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, kendaraan yang sudah diputarbalikkan sudah sekitar 40 ribu lebih. Dan di dominasi oleh kendaraan pribadi,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H,  Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat meninjau Pos Pengamanan Terpadu di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang Banten.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan untuk memastikan operasi ketupat berlangsung dengan baik. Pasalnya, keberhasilan Operasi Ketupat kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya.

“Pos terpadu di sini pengelolaan manajemen lalu lintasnya sangat baik, baik dari aspek petugasnya sendiri, alur putar arah juga bagus, koordinasi antar mabes, Polda dan Polda lainnya sampai ujung tombak polres Polsek sudah berperan maksimal, ini baik sekali,” ujar Kakorlantas.

Larangan mudik sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah sejak awal Ramadhan. Sayangnya masih banyak masyarakat yang berusaha untuk melanggar aturan tersebut. Padahal, larangan ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas dan memakan lebih banyak korban.

Beragam modus sudah dilakukan oleh pemudik untuk mengelabui petugas. Mulai dari menggunakan mobil towing, ditutup kerupuk hingga menempuh jalur tikus. Sayangnya semua usaha tersebut berhasil terbaca oleh petugas gabungan yang jumlahnya ratusan ribu orang sehingga pelanggaran bisa ditekan semaksimal mungkin.

Ia pun menyoroti SE No.4 yang dikeluarkan Gugus Tugas dengan pelonggaran pengecualian dengan syarat-syarat tertentu. Pihaknya memastikan bahwa petugas di lapangan telah siap dengan penyesuaian aturan tersebut.

Surat Edaran tersebut memberi kesempatan untuk masyarakat yang terpaksa untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Meski memberi kelonggaran, persyaratannya terbilang cukup ketat karena pemudik harus menunjukkan surat surat sehat bebas Covid-19.

“Nah, hal-hal yang khusus berkaitan itu setelah pemberlakuan surat edaran gugus tugas kemarin, SE No. 4 Tahun 2020 juga disampaikan bahwa mudik dengan pengecualian juga sudah terlaksana dengan baik, dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh gugus tugas,” tambah Kakorlantas. [Adi/Ari]

Mobil123