Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya
blesscar.co.id –
JAKARTA – Kakorlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya bila ada kondisi darurat.
Kondisi darurat tersebut adalah bila mereka bertujuan untuk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Diskresi tersebut diberikan dengan risiko pemudik akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19.
“Jadi mereka mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, Kepala Korp Lalu Lintas Polri.
Untuk mendapat diskresi tersebut, pihaknya akan memeriksa surat keterangan, salah satunya adalah surat yang dikeluarkan oleh keterangan RT/RW. Surat tersebut akan dijadikan acuan untuk memudahkan pemeriksaan ke depannya.
“Ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan,” jelas Kakorlantas.
Larangan mudik memang telah diberlakukan dan pengawasan dilakukan dengan cukup ketat. Hingga berita ini dibuat, lebih dari 15 ribu kendaraan telah diputarbalikkan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah melarang mudik dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah. Kondisi tersebut bisa semakin buruk bila budaya mudik tetap dilaksanakan ditengah pandemi. [Adi/Ari]