Bekasi Sudah Berani Buka Layanan Perpanjangan SIM di Mal – Panduan Pembeli
blesscar.co.id –
BEKASI – Berbeda dengan Jakarta, Kota Bekasi sudah membuka layanan perpanjangan SIM di pusat perbelanjaan.
Layanan ini dibuka di Mal Pelayanan Publik yang terletak di Bekasi Trade Center 2 sejak awal Juni 2020. Pelayanan dibuka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon juga harus mendaftar secara online melalui situs http://mpp.bekasikota.go.id.
“Semua yang mau perpanjang SIM wajib terlebih dahulu daftar online,” ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Dibukanya pelayanan SIM di pusat perbelanjaan Bekasi ini jauh lebih cepat ketimbang di Jakarta. Pasalnya hingga berita ini dibuat, belum ada kepastian kapan Gerai SIM di pusat perbelanjaan di DKI Jakarta kembali dibuka.
Tak hanya itu, layanan SIM Keliling di Kota Bekasi juga sudah mulai bergerak. Tercatat sedikitnya ada empat layanan SIM Keliling yang dibuka di Kota Bekasi. Keempat Gerai SIM tersebut berada di Carrefour Harapan Indah, Mega Bekasi Hypermall, Metropolitan Mall Bekasi dan Bekasi Cyber Park.
Sayangnya, keempat SIM Keliling tersebut tidak buka setiap hari. Mereka hanya melayani dihari-hari tertentu sesuai dengan jadwalnya masing-masing. Waktu pendaftaran pun dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa fotokopi E-KTP dan SIM Asli yang habis masa berlakunya. Perlu diketahui pula bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Selain melakukan perpanjangan di Mal Pelayanan Publik dan SIM Keliling, pemohon juga bisa melakukan perpanjangan di Polres Metro Bekasi Kota. Namun, untuk melakukan perpanjangan, pemohon diharuskan untuk mendaftar di https://www.polrestrobekasikota.com/. Layanan perpanjangan SIM dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dispensasi diberikan hingga 31 Agustus 2020 sehingga diharapkan tidak terjadi antrian yang telalu panjang dan menyebabkan protokol kesehatan tidak terpenuhi. [Adi/Ari]