Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya – Panduan Pembeli
blesscar.co.id –
JAKARTA – Ternyata, polis asuransi ternyata bisa saja tetap melindungi mobil yang telah dimodifikasi. Syaratnya adalah modifikasi tersebut dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan asuransi terlebih dahulu.
Setiap pemilik kendaraan pasti ingin menjadikan mobilnya terlebih lebih keren. Cara yang ditempuh beragam, ada yang dengan ‘hanya’ rutin membawanya ke salon mobil, melapisi bodi dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilap, atau memodifikasinya.
Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.
Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak.
Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 1.
Setelah Melapor
Setelah melapor dan mempelajarinya, asuransi bakal menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan. Jika risiko dianggap makin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya
Ini tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). [Xan/Ari]