Ini Batas Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlakunya – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis saat masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan mendapat dispensasi.
Dalam kondisi normal, masyarakat yang terlambat untuk memperpanjang SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru. Itu artinya mereka harus mulai dari awal pembuatan, termasuk tes teori dan tes praktek.
Namun, kini kondisinya dikecualikan. Untuk mereka yang masa berlakuknya habis pada bulan Maret hingga Mei 2020 tetapi tidak bisa diperpanjang karena pandemi, maka Kepolisian memberikan dispensasi. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis sejak bulan Maret hingga bulan Mei, selama pandemi Covid-19 ini bisa diperpanjang. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri.
Dispensasi tersebut diberikan hingga pada tanggal 29 Juni. Dengan demikian masyarakat diharapkan bisa mengatur waktu agar tidak terjadi penumpukan di Satpas Layanan SIM dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan. Hal ini disampaikan oleh Kompol. Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Polda Metro Jaya.
“Bagi masyarakat tidak perlu terburu – buru untuk perpanjangan SIM, karena masa dispensasi perpanjangan SIM ditambah sampai dengan 29 Juni 2020,” tegasnya.
Satpas Polda Metro Jaya tetap buka melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak. Penerapan pembatasan waktu operasional pelayanan sebagai berikut:
1. Hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Pelayanan gerai dan SIM keliling masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid – 19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020. Untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dapat ke Satpas Daan Mogot, Satpas Kebon Nanas, Satpas Kemayoran, Satpas Polres Jakarta Selatan dan Satpas Jakarta Utara.
“Untuk gerai dan SIM keliling belum operasional, nanti informasi mengenai dibukanya unit gerai atau SIM keliling akan diumumkan sebelum tanggal 29 Juni,” tambah Lalu Hedwin Hanggara.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan. [Adi/Ari]