Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Jelang penerapan ‘new normal’ di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperpanjang masa larangan mudik maupun balik ke kota hingga 7 Juni 2020. Ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran dan penularan virus.
Sekadar mengingatkan, awalnya masa larangan mudik dan balik pada Lebaran 2020 berlangsung pada 24 April – 31 Mei. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Akan tetapi, masih ada saja warga yang nekat melanggarnya. Mereka antara lain memanfaatkan jasa penyelundupan pemudik yang menggunakan berbagai modus operandi.
Presiden Jokowi Widodo bersama para menterinya sendiri saat ini bersiap menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di masa pandemi. Ini dimulai lebih dulu dari Aparatur Sipil Negara yang kembali berkantor mulai 5 Juni mendatang, dilanjutkan oleh berbagai sektor usaha secara bertahap di daerah-daerah yang mereka yakini sudah siap.
Dalam situasi tersebut, pemerintah memperpanjang jangka waktu larangan mudik serta balik sampai 7 Juni mendatang. Dasarnya, seperti dilaporkan dalam situs Kementerian Perhubungan pada akhir pekan lalu, adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020. Surat itu memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
Menteri perhubungan, menurut Adita, pun meminta berbagai pihak melakukan sosialisasi plus pengawasan terhadap implementasi aturan. Ini dilakukan mulai dari Direktur Jendral di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, maupun para operator transportasi.
“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap dia. [Xan/Ari]