Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020 – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020. Masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabagpenum Divisi Humas Polri.
Meski masih menutup layanan, Ia menegaskan bahwa Kepolisian saat ini sudah mengkaji beberapa skenario new normal di Satpas. Dengan demikian saat Satpas kembali dibuka, pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlakunya sudah habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Dalam kelonggaran tersebut, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah memasuki era new normal.
“Dispensasi berlaku untuk warga sehat, suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah dinyatakan sehat,” terang Kompol Lalu Hedwin, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Era new normal sendiri hingga saat ini masih belum dapat dipastikan, namun Presiden Joko Widodo berharap bisa memulainya sesegera mungkin. Bekasi diperkirakan akan menjadi salah satu kota pertama yang akan memasuki era ini.
“Angka-angka bagaimana kurva R0 (R-naught)-nya, seperti di Bekasi ini sudah di bawah satu, sudah bagus. Kita harapkan, tadi saya sampaikan ke Pak Wali Kota, ke Pak Gubernur, agar di Jawa Barat di Bekasi khususnya terus ditekan agar terus R0-nya bisa di bawah satu,” ungkap Jokowi.
Meski demikian, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat akan memastikan terlebih dahulu bahwa wilayah yang memasuki era new normal telah memenuhi aturan.
“(Tatanan normal baru) ini bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jawa Barat. Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen.
Selanjutnya adalah Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
“Level paling parah yaitu Level 5 atau (zona) hitam itu tidak ada (di Jawa Barat), yang (zona) merah masih ada tiga (kabupaten/kota). Kemudian 19 (kabupaten/kota) sudah (zona) kuning, lima (kabupaten/kota) sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” pungkasnya. [Adi/Ari]