Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Pada hari ini, Jumat (8/5/2020) aparat keamanan mulai menindak lebih tegas para pelanggar larangan mudik sesuai sanksi yang berlaku. Termasuk kepada para pelaku penyelundupan pemudik.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pemudik nekat di lapangan baru dimulai pada 7 Mei. Sebelum itu, mereka hanya bakal diminta putarbalik.

Akan tetapi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, penindakan ternyata baru bakal terjadi mulai 8 Mei. Ini tercantum dalam Pasal 6 Poin B.

“Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada 8 Mei sampai dengan 31 Mei diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pasal dan poin itu.

Sekadar mengingatkan, kepolisian mengatakan bahwa pelanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sudah tertera dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi bisa berupa kurungan penjara atau denda. Seberat-beratnya kurungan penjara adalah satu tahun, sedangkan denda terbesar ialah Rp 100 juta.

Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.

Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). [Xan/Ari]

Mobil123