Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat – Berita Otomotif
blesscar.co.id –
BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat akan memiliki beragam aturan terkait transportasi termasuk tentang ojek online.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperbolehkannya pengemudi sepeda motor untuk berboncengan meski tidak satu alamat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bila sebelumnya pengemudi motor boleh berboncengan hanya bila penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama, kini dalam pasal 16 ayat 6 akan diberi kemudahan tambahan. Bila diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan maka akan mendapat pengecualian.
Masih dalam pasal yang sama kemudahan pun diberikan untuk para ojek online. Hal ini tertuang dalam ayat 8 yang berbunyi ‘Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:
a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan
b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara untuk aturan transportasi lainya bisa dikatakan sama dengan aturan PSBB yang sudah berlaku di Bodebek dan Bandung Raya. Sebut saja seperti pembatasan jumlah penumpang dan posisi duduk di dalam kendaraan.
Namun, pemberian kemudahan tersebut bisa berbeda di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota. Ini karena Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten berhak untuk melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 16 ayat 11 dan 12 yang berbunyi ‘(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’
‘(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota’. [Adi/Ari]