Jangan Cuek, Ini Protokol Berkendara Selama PSBB Transisi Jakarta – Panduan Pembeli

blesscar.co.id –

JAKARTA –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam aturan terbaru, mengatur lagi protokol berkendara selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, yang merupakan hal kecil tapi amat penting, adalah bersihkan tangan usai kendarai mobil atau sepeda motor.

Anies, pada konferensi pers virtual 4 Juni 2020 kemarin, memperpanjang PSBB hingga akhir bulan ini. Namun, ada kelonggaran pada beberapa aturan karena Ibu Kota dinilai sudah bisa masuk masa transisi menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Warga kini sudah bisa berkantor kembali, dengan syarat jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas normal dan ini termasuk salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB transisi. Untuk mereka yang menuju kantor dengan kendaraan pribadi, ada pula protokolnya.

Hal tersebut terdapat pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi ‘penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang’. Adapun kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, adalah sebagai berikut:

  1. Selalu menggunakan masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan
  3. Membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Kapasitas Penumpang
Pasal 19 Ayat 1 dalam peraturan gubernur mengenai PSBB transisi juga memberitahukan soal pengaturan jumlah penumpang maupun posisi duduk penumpang. Di sebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi.

“Kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama,” tulis regulasi itu kemudian.

Di dalam konferensi pers 4 Juni kemarin, Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi hanya boleh membawa satu penumpang. Boleh berboncengan asal penumpang belakang adalah keluarga yang tinggal satu rumah.

Sekadar mengingatkan, virus Corona diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Virus ini sendiri pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan menyebar cepat ke lebih dari 200 negara/teritori. [Xan/Ari]

Mobil123